Arsip Penulis: admin

Perbedaan permenkes terbaru

Perbedaan permenkes 17 tahun 2024 dan permenkes 11 tahun 2025

Perbedaan permenkes terbaru yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 11 Tahun 2025 dibandingkan dengan PERMENKES Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang klinik kesehatan.

Sebagai latar belakang, PERMENKES Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) subsektor kesehatan. Dengan berlakunya PERMENKES 11/2025, secara otomatis PERMENKES 17/2024 (yang merupakan Perubahan Kedua atas PERMENKES 14/2021) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sepanjang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan.

Perubahan utama terletak pada restrukturisasi dan detail standar yang lebih spesifik untuk berbagai jenis fasilitas kesehatan, termasuk klinik.

Berikut adalah rangkuman perubahan dan detail penting yang terkandung dalam PERMENKES 11/2025 mengenai klinik kesehatan dibandingkan dengan PERMENKES 17/2024 (Standar Usaha Klinik Angka 29):

Perbedaan permenkes terbaru :


1. Perpanjangan Masa Rawat Inap di Klinik Utama

Salah satu perubahan spesifik terkait operasional adalah durasi rawat inap:

  • PERMENKES 17/2024: Durasi waktu Pelayanan Rawat Inap yang diberikan oleh Klinik (Pratama maupun Utama) dibatasi paling lama 5 (lima) hari.
  • PERMENKES 11/2025:
    • Klinik Pratama: Durasi rawat inap tetap dibatasi paling lama 5 (lima) hari.
    • Klinik Utama: Durasi rawat inap diberikan paling lama 7 (tujuh) hari.

Perubahan: Terdapat perpanjangan batas maksimal rawat inap dari 5 hari menjadi 7 hari khusus untuk Klinik Utama.

2. Formalisasi dan Detail Standar Klinik Khusus

PERMENKES 11/2025 secara eksplisit memisahkan dan merinci standar untuk beberapa jenis klinik/layanan yang sebelumnya mungkin tercakup secara umum dalam “Klinik Pratama” atau diatur dalam ketentuan lain:

Jenis FasilitasPerubahan Kunci (dalam PERMENKES 11/2025)
Klinik Pratama Pendukung (Klinik Kesehatan Kerja)Didefinisikan secara resmi sebagai standar PB tersendiri. Terdapat penggolongan menjadi Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3). SDM wajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.
Griya SehatDidefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1. Ini merupakan kegiatan usaha terpisah di bawah pelayanan kesehatan. Memiliki persyaratan SDM yang fokus pada Tenaga Kesehatan Tradisional.
Panti SehatDidefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2. Ini menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional berupa pelayanan promotif dan preventif. SDM minimal terdiri dari Penyehat Tradisional dan Tenaga Pendukung.

3. Detail Standar Sarana dan Perizinan

Meskipun prinsip umum perizinan PBBR tetap sama (NIB + Sertifikat Standar/Izin), PERMENKES 11/2025 memberikan detail yang lebih terperinci dalam beberapa aspek teknis klinik:

  • Ruang Pemeriksaan dan Tindakan (Klinik Utama): Secara spesifik disebutkan bahwa ruang pemeriksaan dan ruang tindakan yang digabung harus memiliki luas minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) dan mampu menampung 2 (dua) tempat tidur (satu untuk pemeriksaan/konsultasi dan satu untuk tindakan) yang dibatasi tirai. (Catatan: PERMENKES 17/2024 menyebut minimal 7 m² untuk ruang pemeriksaan/tindakan).
  • Wewenang Verifikasi PMA: Untuk Klinik Utama PMA, penilaian kesesuaian (verifikasi) dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini menegaskan kewenangan pusat untuk PMA sesuai Pasal 11.
  • Bedah dengan Anestesi Umum (Klinik Utama): Ketentuan ini diulang dan diperkuat dengan detail yang sangat ketat. Diperlukan dokter dengan kompetensi anestesi, mesin anestesi lengkap dengan ventilator, ruang pulih sadar, sarana gawat darurat lengkap (termasuk defibrillator dan trolley emergency), serta kerja sama rujukan wajib ke rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah (misalnya ICU).

4. Kewajiban Pelaporan dan Akreditasi

Kewajiban pasca-izin diatur secara konsisten dalam PERMENKES 11/2025 untuk Klinik Pratama dan Utama, menekankan integrasi sistem informasi:

  • Akreditasi: Klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  • Rekam Medis Elektronik (RME): Klinik wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelaporan: Klinik wajib melaporkan hasil kegiatan Klinik sesuai ketentuan, termasuk pembaruan data, melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN.

Secara keseluruhan tentang perbedaan permenkes terbaru, PERMENKES 11/2025 menyederhanakan regulasi ke dalam struktur PBBR yang baru, memperjelas pemisahan standar untuk berbagai jenis klinik, dan memberikan detail operasional serta batasan waktu rawat inap yang lebih fleksibel untuk Klinik Utama, sambil mempertahankan fokus ketat pada keamanan dan mutu layanan.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

Perbedaan permenkes terbaru
Perbedaan permenkes terbaru
Permenkes klinik terbaru 2025

Permenkes klinik terbaru 2025

Standar Ketat Era Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permenkes klinik terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman baru untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

PERMENKES 11/2025 secara langsung mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya (termasuk PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021 beserta perubahan-perubahannya, seperti PERMENKES 17/2024) sepanjang mengatur standar PB dan PB UMKU subsektor kesehatan. Bagi pelaku usaha, Permenkes terbaru ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam detail klasifikasi, standar operasional, dan penjaminan mutu klinik.


1. Perluasan dan Klasifikasi Baru Klinik

PERMENKES 11/2025 membagi kegiatan usaha pelayanan kesehatan ke dalam beberapa kategori, termasuk klinik pemerintah dan swasta. Di dalamnya, terdapat klasifikasi yang lebih rinci:

Jenis KlinikPenggolonganDefinisi/Fokus Utama
Klinik PratamaPemerintah & SwastaMenyelenggarakan pelayanan kesehatan primer (tingkat pertama).
Klinik UtamaPemerintah & SwastaMenyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan, dan dapat menyelenggarakan pelayanan primer.
Klinik Pratama Pendukung SwastaSwastaKlinik Kesehatan Kerja, melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja di lingkungan tempat kerja induk usaha.
Griya SehatSwasta/PemerintahKlinik Kesehatan Tradisional Tipe 1, menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional.
Panti SehatSwasta/PemerintahKlinik Kesehatan Tradisional Tipe 2, fokus menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif.

Klinik Pratama Pendukung (Klinik Kesehatan Kerja) kini diatur secara detail, termasuk penggolongan Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3).

2. Pengetatan Standar Operasional dan Pelayanan

Aturan terbaru ini menetapkan standar yang lebih spesifik, terutama untuk pelayanan rawat inap dan tindakan berisiko:

A. Batasan Rawat Inap yang Diperbarui

Terdapat pembaruan durasi maksimal pasien dapat dirawat inap di klinik:

  • Klinik Pratama: Pelayanan rawat inap diberikan paling lama 5 (lima) hari.
  • Klinik Utama: Pelayanan rawat inap diberikan paling lama 7 (tujuh) hari. *Jika pasien memerlukan rawat inap lebih lama dari batas waktu tersebut, klinik wajib merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sesuai indikasi medis.

B. Standar Tindakan Bedah dan Anestesi di Klinik Utama

Klinik Utama diizinkan melakukan tindakan bedah menggunakan anestesi lokal, regional, atau umum. Namun, jika menggunakan anestesi umum, persyaratannya sangat ketat, meliputi kewajiban:

  1. Memiliki dokter dengan kompetensi di bidang anestesi.
  2. Memiliki mesin anestesi lengkap dengan ventilator dan monitor pasien.
  3. Memiliki ruang pulih sadar.
  4. Memiliki sarana dan prasarana penanganan gawat darurat yang lengkap, termasuk ambulans gawat darurat, ruang stabilisasi, cadangan listrik (genset dan UPS), dan set emergency termasuk defibrillator.
  5. Memiliki kerja sama rujukan dengan rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah (termasuk perawatan intensif).

C. Standar Sarana dan Ruangan

Standar ruangan ditekankan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia.

  • Ruang pemeriksaan dan ruang tindakan di Klinik Utama/Pratama dapat digabung, tetapi harus dibatasi tirai, dan luas ruangannya paling sedikit 7,2 m² (2,4 m x 3 m) dan dapat menampung 2 (dua) tempat tidur.

3. Perizinan dan Penjaminan Mutu Wajib

Perizinan klinik (PB Klinik) diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

A. Jangka Waktu Perizinan dan Verifikasi

Jangka waktu penerbitan PB Klinik Pratama maupun Klinik Utama adalah paling lama 25 (dua puluh lima) Hari. Proses ini mencakup verifikasi administrasi/dokumen melalui sistem OSS dan verifikasi lapangan (fisik dan/atau virtual). Khusus untuk Klinik Utama dengan Penanaman Modal Asing (PMA), penilaian kesesuaiannya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

B. Kewajiban Mutu dan Akreditasi

Untuk menjaga dan menjamin mutu pelayanan, klinik diwajibkan untuk:

  1. Registrasi Klinik: Melakukan registrasi di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode registrasi.
  2. Akreditasi Wajib: Melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  3. Rekam Medis Elektronik (RME): Wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelaporan Rutin: Melaporkan hasil kegiatan Klinik (termasuk pembaruan data) melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN.

C. Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan (Pengawasan) terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Jika Pelaku Usaha melanggar standar atau kewajiban, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan PB dan/atau PB UMKU.


Analogi:

Jika klinik diibaratkan sebagai sebuah restoran, PERMENKES Klinik Terbaru 2025 berfungsi seperti buku resep dan standar kebersihan yang baru. Aturan ini tidak hanya memastikan bahwa semua restoran memiliki izin dasar (NIB), tetapi juga menetapkan standar ketat untuk bahan baku (SDM), peralatan dapur (peralatan medis terkalibrasi), kebersihan (sanitasi), dan bahkan batas waktu maksimal tamu boleh menginap (rawat inap 5 atau 7 hari). Hal ini bertujuan agar pengalaman semua konsumen (pasien) terjamin aman, bermutu tinggi, dan terorganisir, serta semua laporan penjualan (pelaporan mutu/RME) tercatat rapi secara elektronik ke pusat.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

manfaat adanya klinik di perusahaan

Efisiensi Modern dengan Sistem Digital untuk Klinik

Efisiensi Modern dengan Sistem Digital untuk Klinik

Dalam era digital yang terus berkembang, berbagai sektor industri mulai mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satu bidang yang merasakan manfaat besar dari kemajuan ini adalah sektor kesehatan, khususnya klinik. Sistem digital untuk klinik telah menjadi solusi modern yang membantu meningkatkan kualitas layanan, mengurangi beban administrasi, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.

Sistem Digital untuk Klinik?

Sistem digital untuk klinik adalah platform berbasis teknologi yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan operasional klinik. Sistem ini mencakup berbagai fitur seperti pendaftaran pasien online, manajemen jadwal dokter, pencatatan rekam medis elektronik (RME), hingga pengelolaan keuangan klinik. Dengan mengintegrasikan semua fungsi tersebut dalam satu sistem, klinik dapat menghemat waktu dan tenaga dalam menjalankan operasional sehari-hari.

Sistem ini tidak hanya bermanfaat bagi staf medis dan administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pasien. Pasien dapat dengan mudah mendaftar secara online, memilih jadwal konsultasi yang sesuai, hingga mendapatkan akses ke hasil pemeriksaan mereka tanpa harus datang langsung ke klinik.

Keunggulan Sistem Digital untuk Klinik

Menggunakan sistem digital untuk klinik memberikan berbagai keuntungan yang signifikan bagi operasional dan layanan kesehatan. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:

1. Efisiensi Operasional

Dengan sistem digital, proses administratif seperti pendaftaran pasien, pengaturan jadwal janji temu, hingga pengelolaan tagihan dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini mengurangi kesalahan manusia (human error) dan mempercepat proses kerja.

2. Peningkatan Pengalaman Pasien

Pasien tidak perlu lagi mengantre lama di loket pendaftaran atau menunggu giliran berjam-jam. Dengan sistem digital, mereka dapat memilih waktu kunjungan yang sesuai dengan jadwal mereka dan mendapatkan layanan yang lebih cepat serta terorganisir.

3. Rekam Medis Elektronik (RME)

Penggunaan RME memungkinkan dokter dan tenaga medis untuk mengakses data pasien secara real-time. Informasi medis seperti riwayat penyakit, hasil laboratorium, dan resep obat dapat dilihat dengan mudah melalui sistem ini. Hal ini membantu dokter dalam memberikan diagnosis dan perawatan yang lebih akurat.

4. Keamanan Data

Sistem digital dilengkapi dengan teknologi keamanan canggih untuk melindungi data pasien dari ancaman kebocoran atau akses tidak sah. Dengan regulasi seperti GDPR atau standar keamanan data lainnya, klinik dapat memastikan bahwa informasi pribadi pasien tetap aman.

5. Penghematan Biaya

Meskipun investasi awal untuk menerapkan sistem digital mungkin cukup besar, dalam jangka panjang sistem ini membantu mengurangi biaya operasional seperti penggunaan kertas, penyimpanan fisik dokumen, dan kebutuhan tenaga kerja tambahan.

Implementasi Sistem Digital: Tantangan dan Solusi

Meskipun memiliki banyak keuntungan, implementasi sistem digital untuk klinik juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:

Biaya Awal: Banyak klinik kecil mungkin merasa terbebani oleh biaya awal implementasi teknologi ini.

Pelatihan Staf: Tidak semua staf memiliki pengetahuan teknis yang cukup untuk menggunakan sistem baru.

Integrasi dengan Sistem Lama: Beberapa klinik mungkin sudah memiliki sistem manual atau semi-digital yang sulit diintegrasikan dengan teknologi baru.

Namun, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi dengan memilih vendor sistem digital terpercaya yang menawarkan pelatihan lengkap bagi staf serta menyediakan dukungan teknis selama proses implementasi. Selain itu, banyak penyedia layanan kini menawarkan paket harga fleksibel sehingga cocok untuk berbagai ukuran klinik.

Masa Depan Klinik dengan Sistem Digital

Adopsi sistem digital untuk klinik bukan lagi sekadar pilihan tetapi menjadi kebutuhan di era modern ini. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang melek teknologi dan mencari layanan kesehatan yang cepat serta efisien, klinik perlu beradaptasi agar tetap relevan di tengah persaingan industri kesehatan.

Di masa depan, kita bisa membayangkan integrasi lebih lanjut antara sistem digital di klinik dengan teknologi lain seperti kecerdasan buatan (AI) atau Internet of Things (IoT). Misalnya, AI dapat digunakan untuk menganalisis data pasien guna memberikan prediksi kesehatan jangka panjang, sementara IoT memungkinkan perangkat medis terhubung langsung ke sistem digital sehingga data pasien diperbarui secara otomatis.

Kesimpulan

Efisiensi modern dalam pengelolaan klinik kini dapat dicapai dengan bantuan sistem digital untuk klinik. Teknologi ini tidak hanya mempermudah operasional sehari-hari tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada pasien. Di tengah perkembangan zaman yang serba cepat ini, adopsi sistem digital menjadi langkah strategis bagi setiap klinik yang ingin tetap kompetitif sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jika Anda adalah pemilik atau pengelola klinik yang ingin membawa bisnis Anda ke level berikutnya, pertimbangkanlah untuk segera berinvestasi pada solusi digital ini. Dengan begitu banyak manfaat yang ditawarkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda transformasi menuju efisiensi modern!

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488