manfaat adanya klinik di perusahaan

Manfaat Adanya Klinik di Perusahaan

Investasi Jangka Panjang untuk Produktivitas dan Kesejahteraan

Mendirikan fasilitas kesehatan di lingkungan kerja, yang sering disebut Klinik Perusahaan atau Onsite Health Center, merupakan salah satu investasi jangka panjang yang penting dalam mendukung kesejahteraan karyawan serta kelangsungan operasional bisnis. Lebih dari sekadar fasilitas penunjang, keberadaan klinik ini terbukti memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi perusahaan dan pekerjanya.

Tujuan utama dari Klinik Perusahaan adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kerja minimal yang meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan bagi pekerja. Layanan ini sangat penting karena produktivitas kerja sangat dipengaruhi oleh derajat kesehatan yang dimiliki pekerja.

Berikut adalah manfaat utama yang didapatkan perusahaan dengan adanya klinik di tempat kerja:


1. Efisiensi Biaya Operasional dan Penghematan Jangka Panjang

Salah satu manfaat yang paling menonjol dari klinik di tempat kerja adalah pengurangan biaya perawatan kesehatan.

  • Pengurangan Klaim dan Biaya Medis: Fasilitas di tempat kerja memungkinkan karyawan mendapatkan perawatan medis segera untuk kondisi non-darurat dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada mengunjungi ruang gawat darurat. Analisis dari Johns Hopkins University menemukan bahwa klinik di lokasi kerja dua hingga tiga kali lebih hemat biaya daripada layanan kesehatan di luar lokasi. Selain itu, dengan deteksi dini masalah kesehatan, banyak penyakit dapat dicegah atau dikelola dengan lebih baik, sehingga mengurangi biaya kesehatan jangka panjang yang ditanggung perusahaan, seperti klaim asuransi.
  • Pengurangan Absensi: Promosi kesehatan di tempat kerja berdampak pada kesehatan pekerja, dan pekerja yang sehat hanya sedikit sekali kehilangan hari kerja karena sakit. Penanganan medis yang cepat dan tepat akan mengurangi waktu yang hilang akibat sakit atau cedera, yang pada akhirnya menurunkan absensi dan meningkatkan produktivitas. Pekerja yang berpartisipasi dalam program promosi kesehatan memiliki tingkat absensi sakit tiga kali lebih sedikit dibandingkan mereka yang tidak berpartisipasi.
  • Pengurangan Turnover: Dengan adanya klinik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk melatih pekerja baru akibat perputaran karyawan (turnover). Pengusaha memperoleh manfaat dari perputaran keluar masuknya pekerja yang menurun.

2. Peningkatan Produktivitas dan Penghematan Waktu

Klinik perusahaan memberikan kontribusi signifikan terhadap produktivitas melalui manajemen waktu yang lebih baik:

  • Meminimalisir Waktu Tunggu: Karyawan dapat menghindari waktu perjalanan dan waktu tunggu yang panjang saat mencari perawatan medis di luar. Dengan adanya klinik di dalam perusahaan, waktu yang hilang untuk janji medis dilaporkan berkurang hingga 70% oleh pemberi kerja.
  • Kontinuitas Kerja: Karyawan dapat menerima perawatan kesehatan dasar tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka, yang menghemat waktu dan memastikan kontinuitas kerja tetap terjaga. Hal ini secara keseluruhan akan meningkatkan produktivitas. Bahkan, lebih dari 95% perusahaan dengan klinik di lokasi melaporkan peningkatan produktivitas.
  • Fokus pada Kebugaran: Program promosi kesehatan, termasuk aktivitas fisik, dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kapasitas kerja.

3. Memperkuat Loyalitas dan Citra Perusahaan

Fasilitas kesehatan di lokasi kerja berfungsi sebagai alat strategis untuk meningkatkan kepuasan dan retensi karyawan:

  • Meningkatkan Kepuasan Karyawan: Memberikan fasilitas kesehatan yang berkualitas akan meningkatkan rasa puas dan loyalitas karyawan. Sekitar 95% pemberi kerja melihat peningkatan kepuasan terhadap perusahaan secara keseluruhan.
  • Menarik dan Mempertahankan Talenta: Memiliki pusat kesehatan di lokasi menunjukkan bahwa perusahaan peduli terhadap kesejahteraan karyawan. Riset Glassdoor mengungkapkan bahwa 80% kandidat pekerjaan akan memilih tunjangan tambahan daripada kenaikan gaji, dengan perawatan kesehatan sebagai prioritas utama.
  • Meningkatkan Keterlibatan (Engagement): Kenyamanan klinik di lokasi menciptakan titik balik untuk keterlibatan karyawan, membantu meningkatkan pemanfaatan program kesehatan dan kepatuhan medis. Sekitar 75% pemberi kerja melaporkan peningkatan keterlibatan dengan program kesehatan.

4. Fungsi Utama dan Pelayanan Komprehensif

Klinik perusahaan berperan dalam seluruh spektrum upaya kesehatan kerja, yang meliputi:

  1. Layanan Gawat Darurat dan Pertolongan Pertama: Klinik menyediakan layanan gawat darurat untuk menangani kecelakaan atau keadaan darurat medis di tempat kerja, memastikan respons cepat untuk meminimalkan dampak cedera [11, 259 (Pasal 6)].
  2. Pencegahan dan Promosi Kesehatan (Promotif & Preventif): Dokter Perusahaan lebih menitikberatkan pada aktifitas Promotif, Preventif, dan Rehabilitatif. Klinik membantu mengelola hasil Medical Check-Up (MCU) dan menggunakannya sebagai dasar untuk membuat program kesehatan. Layanan preventif meliputi peningkatan pengetahuan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.
  3. Pemantauan Kesehatan: Klinik dapat memantau tren kesehatan pekerja (termasuk deteksi dini masalah kesehatan mental seperti stres atau burnout).

5. Penggunaan Rekam Medis Elektronik

Penggunaan RME ( Rekam Medis Elektronik ) Klinikita di Klinik Perusahaan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Pengelolaan Data Pasien yang Efisien: RME Klinikita memungkinkan pengelolaan rekam medis secara elektronik, sehingga memudahkan pencatatan dan akses data pasien.
  2. Integrasi dengan Platform Satusehat: RME Klinikita terintegrasi dengan platform Satusehat, yang memungkinkan pertukaran data kesehatan secara cepat dan aman, serta mematuhi regulasi kesehatan yang berlaku.
  3. Pendaftaran Pasien Online: Pasien dapat melakukan pendaftaran secara online sebelum berkunjung, yang membantu mengelola jadwal kunjungan dan antrian dengan lebih efisien.
  4. Monitoring Kualitas Pelayanan: RME Klinikita dapat digunakan untuk memantau dan melacak indikator kualitas pelayanan yang relevan dengan akreditasi klinik.
  5. Fitur Khusus untuk Medical Check Up (MCU): Klinik yang menyediakan layanan MCU dapat memanfaatkan fitur pendaftaran peserta secara individu atau kelompok, serta akses hasil pemeriksaan secara online.
  6. Keamanan dan Kerahasiaan Data: RME Klinikita meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan rasa aman bagi pasien dan klinik.
  7. Layanan Telemedisin : RME Klinikita mempunyai fitur telemedisin yang dapat digunakan klinik sehingga dapat melayani pasien yang jaraknya jauh dengan posisi klinik sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat walaupun jaraknya jauh.

Dengan berbagai fitur dan kemudahan yang ditawarkan, RME Klinikita membantu Klinik Perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kesehatan. Silakan hubungi whatsapp 081229213000 untuk demo atau berlangganan

Secara keseluruhan, keberadaan klinik di perusahaan adalah langkah proaktif yang menjaga kesehatan dan kebugaran pekerja, sehingga mereka sehat, bugar, dan produktif, yang pada akhirnya mendukung pembangunan bangsa.

klinik perusahaan

Syarat mendirikan klinik perusahaan

Panduan Lengkap Mendirikan Klinik Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan

(Berdasarkan Permenkes 11 tahun 2025)

Mendirikan fasilitas kesehatan di lingkungan kerja, yang secara resmi dikenal sebagai Klinik Pratama Pendukung Swasta atau Klinik Kesehatan Kerja, kini tunduk pada peraturan yang ketat di bawah skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) subsektor kesehatan.

Jika Anda adalah pelaku usaha atau perusahaan yang berencana menyediakan layanan kesehatan khusus bagi karyawan, berikut adalah persyaratan utama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.


1. Dasar Hukum dan Bentuk Badan Usaha Klinik Perusahaan

Klinik Kesehatan Kerja (KKK) adalah klinik yang didirikan untuk melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja yang kegiatannya mendukung kegiatan utama induk usaha atau tempat kerja.

A. Bentuk Hukum Pelaku Usaha

Klinik Kesehatan Kerja Swasta harus berbentuk badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang diizinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Perizinan Berusaha (PB)

Klinik Kesehatan Kerja, sebagai bagian dari Klinik Pratama Swasta, wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB). Proses perizinan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Klinik Kesehatan Kerja yang memiliki risiko yang serupa, dikategorikan sebagai kegiatan usaha risiko menengah tinggi, yang berarti pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi.

2. Klasifikasi Klinik Kesehatan Kerja (Tipe Usaha)

Klinik Kesehatan Kerja atau biasa disebut Klinik Perusahaan diklasifikasikan menjadi dua tipe berdasarkan jumlah pekerja yang dilayani dan tingkat risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tempat usaha:

Tipe KlinikKriteria UtamaPengecualian
Tipe 1Diselenggarakan untuk tempat kerja dengan jumlah pekerja di bawah 1000 dalam satu lingkungan tempat kerja .Jika jumlah pekerja di bawah 100 orang, klinik dapat diselenggarakan melalui kerja sama dengan pengurus tempat kerja terdekat lainnya .
Tipe 2Diselenggarakan untuk tempat kerja dengan jumlah pekerja di atas 1000 dalam satu lingkungan tempat kerja .Wajib didirikan juga bagi tempat kerja yang termasuk dalam kategori risiko tinggi K3. Pelayanan untuk keluarga dapat dikecualikan untuk tempat kerja risiko tinggi K3.

3. Persyaratan Lokasi dan Bangunan Klinik Perusahaan

  1. Lokasi Strategis: Klinik Kesehatan Kerja wajib berada di dalam atau sekitar lingkungan tempat kerja (seperti perkantoran, perusahaan, atau rumah sakit sebagai tempat kerja) agar mudah dijangkau oleh pekerja.
  2. Aksesibilitas: Harus ditempatkan di lokasi yang mudah diakses oleh pekerja dan alat transportasi pendukung pelayanan.
  3. Bangunan Permanen: Bangunan Klinik Kesehatan Kerja harus bersifat permanen .
  4. Pemisahan Akses: Jika Klinik berada di dalam gedung tempat kerja (misalnya di perkantoran), pintu masuk Klinik harus terpisah dari pintu masuk ke ruangan lain yang bukan bagian dari pelayanan Klinik. Ruangan Klinik Kesehatan Kerja juga tidak boleh bergabung dengan ruangan lain yang bukan merupakan bagian Klinik.
  5. Kawasan Tanpa Rokok: Area Klinik Kesehatan Kerja harus merupakan kawasan bebas asap rokok.

4. Persyaratan Sumber Daya Manusia (SDM) Wajib

Kualifikasi SDM yang wajib dimiliki disesuaikan dengan tipe klinik perusahaan:

Tipe KlinikTenaga Medis (Dokter) MinimalTenaga Kesehatan/Penunjang MinimalKompetensi Wajib Tambahan
Tipe 11 (satu) orang dokter1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.Wajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.
Tipe 2Paling sedikit 2 (dua) orang dokter; atau 1 (satu) dokter dan 1 (satu) dokter dengan kompetensi kedokteran okupasi1 (satu) orang perawat, 1 (satu) orang tenaga pembimbing kesehatan kerja, dan 1 (satu) orang tenaga administrasiWajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.

Kepala Klinik harus merupakan tenaga medis. Penanggung jawab pelayanan juga harus seorang tenaga medis, dan keduanya harus Warga Negara Indonesia (WNI).

5. Dokumen Wajib dalam Pengajuan Perizinan Klinik perusahaan

Dalam proses pengajuan PB melalui Sistem OSS, Pelaku Usaha diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen administratif dan teknis, yang meliputi:

  1. Dokumen Pembentukan dari pengurus atau pengelola tempat kerja.
  2. Dokumen Profil Klinik Kesehatan Kerja (memuat nama, alamat, visi/misi, struktur organisasi, jenis layanan, dan jumlah/kualifikasi SDM).
  3. Dokumen self-assessment (penilaian mandiri) mengenai pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan.
  4. Dokumen Peraturan Internal berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
  5. Surat Penunjukan Dokter Penanggung Jawab dari pemilik Klinik.

Selain itu, Pelaku Usaha wajib menyertakan surat pernyataan komitmen untuk:

  • Segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah perizinan berusaha Klinik terbit, sebelum Klinik mulai beroperasi.
  • Melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik.
  • Meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memiliki kompetensi tersebut.

6. Proses Verifikasi dan Kewajiban Pasca-Izin

Karena Klinik Kesehatan Kerja (sebagai Klinik Pratama Pendukung) memiliki risiko menengah tinggi, perizinan tidak diterbitkan secara otomatis. Prosesnya melibatkan Penilaian Kesesuaian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (untuk PMDN) atau Kementerian Kesehatan (untuk PMA).

Proses penilaian kesesuaian ini meliputi:

  1. Verifikasi administrasi/dokumen melalui sistem OSS.
  2. Verifikasi lapangan (kunjungan fisik dan/atau virtual).

Jangka waktu penerbitan perizinan berusaha Klinik Kesehatan Kerja adalah paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

Setelah mendapatkan PB, Klinik Kesehatan Kerja wajib:

  • Melakukan registrasi Klinik.
  • Menyelenggarakan tata kelola Klinik yang baik sesuai standar pelayanan.
  • Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT).
  • Berkoordinasi dengan Puskesmas penanggung jawab wilayah.

Penting: Seluruh persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang didirikan di lingkungan perusahaan mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi.

7. Penggunaan RME Klinikita di Klinik Perusahaan

RME Klinikita menawarkan berbagai fitur unggulan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan klinik perusahaan, antara lain:

  1. Pendaftaran Online: Pasien dapat mendaftar secara online dengan tautan url yang dapat di sesuaikan nama kliniknya, memudahkan proses administrasi.
  2. Koneksi WhatsApp dan Email: Klinik dapat mengirimkan informasi penting kepada pasien melalui WhatsApp dan email.
  3. Chatbot OpenAI 4.0: Menyediakan informasi kedokteran yang dapat diakses oleh dokter untuk memberikan opini diagnosa bagi pasiennya.
  4. Login Admin Klinik Perusahaan: Memungkinkan admin khusus di perusahaan dapat mengakses informasi karyawan yang di layani oleh klinik melalui halaman khusus di portal aplikasi RME Klinikita
  5. Modul Medical Check Up (MCU): Memfasilitasi pendaftaran peserta MCU secara individu atau kelompok, serta akses hasil pemeriksaan secara online.
  6. Kustomisasi Logo dan Tema Dashboard: Klinik dapat menyesuaikan tampilan aplikasi sesuai dengan branding mereka.
  7. Integrasi dengan Satusehat: Memastikan data kesehatan pasien terhubung dengan sistem kesehatan nasional secara real-time.
  8. Telemedisin : Fitur konsultasi secara online menggunakan video call, atau teks antara pasien dan dokter dapat dilakukan di aplikasi ini

Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan di klinik perusahaan. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan langganan, silakan hubungi kami di WhatsApp di 081229213000.

klinik perusahaan
klinik perusahaan
Permenkes Tentang Klinik Terbaru

Permenkes Tentang Klinik Terbaru

Permenkes Tentang Klinik Terbaru berupa Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 telah ditetapkan sebagai regulasi terbaru yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di subsektor kesehatan. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PBBR.

Dengan berlakunya Permenkes Tentang Klinik Terbaru, secara spesifik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketentuan-ketentuan sebelumnya yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) subsektor kesehatan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 beserta perubahannya (seperti PERMENKES Nomor 17 Tahun 2024).

Regulasi terbaru ini membawa penajaman signifikan pada klasifikasi fasilitas, standar operasional, dan kewajiban mutu bagi Klinik, dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan PB dan PB UMKU yang lebih efektif dan sederhana.

I. Permenkes Tentang Klinik Terbaru memberikan Klasifikasi Klinik yang Lebih Rinci

PERMENKES 11/2025 mengelompokkan kegiatan usaha pelayanan kesehatan, termasuk klinik, dengan definisi dan persyaratan yang lebih spesifik:

  1. Klinik Pemerintah dan Swasta: Klinik dibagi menjadi Klinik Pratama (pelayanan primer) dan Klinik Utama (pelayanan lanjutan/spesialistik), yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah (Pusat/Daerah) atau Swasta.
  2. Klinik Pratama Pendukung: Fasilitas baru ini secara resmi didefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Kerja yang melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja di lingkungan tempat kerja induk usaha. Klinik Kesehatan Kerja digolongkan menjadi Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3).
  3. Klinik Tradisional: Diatur terpisah dengan standar khusus, yaitu Griya Sehat (Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1) dan Panti Sehat (Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2). Griya Sehat minimal harus memiliki 2 Tenaga Kesehatan Tradisional dan 1 Tenaga Pendukung. Panti Sehat fokus pada pelayanan promotif dan preventif, minimal harus memiliki 2 Penyehat Tradisional.

II. Perubahan Krusial pada Batas Pelayanan dan Operasional

Standar terbaru memberikan detail yang sangat ketat, terutama terkait durasi rawat inap dan prosedur tindakan berisiko:

  • Perpanjangan Durasi Rawat Inap Klinik Utama: Berbeda dengan aturan sebelumnya, Klinik Utama kini diizinkan memberikan Pelayanan Rawat Inap paling lama 7 (tujuh) hari. Jika pasien memerlukan rawat inap lebih lama, Klinik wajib merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Sementara itu, Klinik Pratama tetap dibatasi rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
  • Standar Ruang Pemeriksaan: Ruang pemeriksaan dan ruang tindakan di Klinik Utama maupun Pratama dapat bergabung, namun wajib dibatasi dengan tirai, dan luas ruang minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) agar dapat menampung 2 (dua) tempat tidur (satu untuk pemeriksaan/konsultasi dan satu untuk tindakan).
  • Tindakan Bedah dengan Anestesi Umum (Klinik Utama): Klinik Utama yang menyelenggarakan tindakan bedah dengan anestesi umum harus memenuhi persyaratan sangat ketat, termasuk memiliki dokter dengan kompetensi anestesi, mesin anestesi dilengkapi ventilator, ruang pulih sadar, sarana gawat darurat lengkap (ambulans gawat darurat, defibrillator, cadangan listrik/genset dan UPS), dan wajib memiliki kerja sama rujukan dengan rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah/perawatan intensif.

III. Kewajiban Mutu dan Perizinan Elektronik

Proses perizinan dan kewajiban pasca-izin diatur secara seragam dalam kerangka PBBR, menekankan sistem elektronik dan penjaminan mutu:

  1. Perizinan melalui OSS: Proses penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Klinik, baik Pratama maupun Utama, dilakukan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Jangka waktu penerbitan PB Klinik ditetapkan paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
  2. Akreditasi Wajib: Klinik wajib melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  3. Integrasi Data: Klinik wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN/SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban pelaporan pemutakhiran data dan hasil kegiatan juga harus dilakukan melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN secara berkala.
  4. Pengawasan Berbasis Risiko: Pengawasan terhadap Klinik dilakukan secara rutin maupun insidental oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan terhadap kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Pelanggaran terhadap standar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan PB.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

Permenkes Tentang Klinik Terbaru
Permenkes Tentang Klinik Terbaru
Perbedaan permenkes terbaru

Perbedaan permenkes 17 tahun 2024 dan permenkes 11 tahun 2025

Perbedaan permenkes terbaru yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 11 Tahun 2025 dibandingkan dengan PERMENKES Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang klinik kesehatan.

Sebagai latar belakang, PERMENKES Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) subsektor kesehatan. Dengan berlakunya PERMENKES 11/2025, secara otomatis PERMENKES 17/2024 (yang merupakan Perubahan Kedua atas PERMENKES 14/2021) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sepanjang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan.

Perubahan utama terletak pada restrukturisasi dan detail standar yang lebih spesifik untuk berbagai jenis fasilitas kesehatan, termasuk klinik.

Berikut adalah rangkuman perubahan dan detail penting yang terkandung dalam PERMENKES 11/2025 mengenai klinik kesehatan dibandingkan dengan PERMENKES 17/2024 (Standar Usaha Klinik Angka 29):

Perbedaan permenkes terbaru :


1. Perpanjangan Masa Rawat Inap di Klinik Utama

Salah satu perubahan spesifik terkait operasional adalah durasi rawat inap:

  • PERMENKES 17/2024: Durasi waktu Pelayanan Rawat Inap yang diberikan oleh Klinik (Pratama maupun Utama) dibatasi paling lama 5 (lima) hari.
  • PERMENKES 11/2025:
    • Klinik Pratama: Durasi rawat inap tetap dibatasi paling lama 5 (lima) hari.
    • Klinik Utama: Durasi rawat inap diberikan paling lama 7 (tujuh) hari.

Perubahan: Terdapat perpanjangan batas maksimal rawat inap dari 5 hari menjadi 7 hari khusus untuk Klinik Utama.

2. Formalisasi dan Detail Standar Klinik Khusus

PERMENKES 11/2025 secara eksplisit memisahkan dan merinci standar untuk beberapa jenis klinik/layanan yang sebelumnya mungkin tercakup secara umum dalam “Klinik Pratama” atau diatur dalam ketentuan lain:

Jenis FasilitasPerubahan Kunci (dalam PERMENKES 11/2025)
Klinik Pratama Pendukung (Klinik Kesehatan Kerja)Didefinisikan secara resmi sebagai standar PB tersendiri. Terdapat penggolongan menjadi Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3). SDM wajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.
Griya SehatDidefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1. Ini merupakan kegiatan usaha terpisah di bawah pelayanan kesehatan. Memiliki persyaratan SDM yang fokus pada Tenaga Kesehatan Tradisional.
Panti SehatDidefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2. Ini menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional berupa pelayanan promotif dan preventif. SDM minimal terdiri dari Penyehat Tradisional dan Tenaga Pendukung.

3. Detail Standar Sarana dan Perizinan

Meskipun prinsip umum perizinan PBBR tetap sama (NIB + Sertifikat Standar/Izin), PERMENKES 11/2025 memberikan detail yang lebih terperinci dalam beberapa aspek teknis klinik:

  • Ruang Pemeriksaan dan Tindakan (Klinik Utama): Secara spesifik disebutkan bahwa ruang pemeriksaan dan ruang tindakan yang digabung harus memiliki luas minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) dan mampu menampung 2 (dua) tempat tidur (satu untuk pemeriksaan/konsultasi dan satu untuk tindakan) yang dibatasi tirai. (Catatan: PERMENKES 17/2024 menyebut minimal 7 m² untuk ruang pemeriksaan/tindakan).
  • Wewenang Verifikasi PMA: Untuk Klinik Utama PMA, penilaian kesesuaian (verifikasi) dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini menegaskan kewenangan pusat untuk PMA sesuai Pasal 11.
  • Bedah dengan Anestesi Umum (Klinik Utama): Ketentuan ini diulang dan diperkuat dengan detail yang sangat ketat. Diperlukan dokter dengan kompetensi anestesi, mesin anestesi lengkap dengan ventilator, ruang pulih sadar, sarana gawat darurat lengkap (termasuk defibrillator dan trolley emergency), serta kerja sama rujukan wajib ke rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah (misalnya ICU).

4. Kewajiban Pelaporan dan Akreditasi

Kewajiban pasca-izin diatur secara konsisten dalam PERMENKES 11/2025 untuk Klinik Pratama dan Utama, menekankan integrasi sistem informasi:

  • Akreditasi: Klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  • Rekam Medis Elektronik (RME): Klinik wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelaporan: Klinik wajib melaporkan hasil kegiatan Klinik sesuai ketentuan, termasuk pembaruan data, melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN.

Secara keseluruhan tentang perbedaan permenkes terbaru, PERMENKES 11/2025 menyederhanakan regulasi ke dalam struktur PBBR yang baru, memperjelas pemisahan standar untuk berbagai jenis klinik, dan memberikan detail operasional serta batasan waktu rawat inap yang lebih fleksibel untuk Klinik Utama, sambil mempertahankan fokus ketat pada keamanan dan mutu layanan.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

Perbedaan permenkes terbaru
Perbedaan permenkes terbaru
Permenkes klinik terbaru 2025

Permenkes klinik terbaru 2025

Standar Ketat Era Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permenkes klinik terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman baru untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

PERMENKES 11/2025 secara langsung mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya (termasuk PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021 beserta perubahan-perubahannya, seperti PERMENKES 17/2024) sepanjang mengatur standar PB dan PB UMKU subsektor kesehatan. Bagi pelaku usaha, Permenkes terbaru ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam detail klasifikasi, standar operasional, dan penjaminan mutu klinik.


1. Perluasan dan Klasifikasi Baru Klinik

PERMENKES 11/2025 membagi kegiatan usaha pelayanan kesehatan ke dalam beberapa kategori, termasuk klinik pemerintah dan swasta. Di dalamnya, terdapat klasifikasi yang lebih rinci:

Jenis KlinikPenggolonganDefinisi/Fokus Utama
Klinik PratamaPemerintah & SwastaMenyelenggarakan pelayanan kesehatan primer (tingkat pertama).
Klinik UtamaPemerintah & SwastaMenyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan, dan dapat menyelenggarakan pelayanan primer.
Klinik Pratama Pendukung SwastaSwastaKlinik Kesehatan Kerja, melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja di lingkungan tempat kerja induk usaha.
Griya SehatSwasta/PemerintahKlinik Kesehatan Tradisional Tipe 1, menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional.
Panti SehatSwasta/PemerintahKlinik Kesehatan Tradisional Tipe 2, fokus menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif.

Klinik Pratama Pendukung (Klinik Kesehatan Kerja) kini diatur secara detail, termasuk penggolongan Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3).

2. Pengetatan Standar Operasional dan Pelayanan

Aturan terbaru ini menetapkan standar yang lebih spesifik, terutama untuk pelayanan rawat inap dan tindakan berisiko:

A. Batasan Rawat Inap yang Diperbarui

Terdapat pembaruan durasi maksimal pasien dapat dirawat inap di klinik:

  • Klinik Pratama: Pelayanan rawat inap diberikan paling lama 5 (lima) hari.
  • Klinik Utama: Pelayanan rawat inap diberikan paling lama 7 (tujuh) hari. *Jika pasien memerlukan rawat inap lebih lama dari batas waktu tersebut, klinik wajib merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sesuai indikasi medis.

B. Standar Tindakan Bedah dan Anestesi di Klinik Utama

Klinik Utama diizinkan melakukan tindakan bedah menggunakan anestesi lokal, regional, atau umum. Namun, jika menggunakan anestesi umum, persyaratannya sangat ketat, meliputi kewajiban:

  1. Memiliki dokter dengan kompetensi di bidang anestesi.
  2. Memiliki mesin anestesi lengkap dengan ventilator dan monitor pasien.
  3. Memiliki ruang pulih sadar.
  4. Memiliki sarana dan prasarana penanganan gawat darurat yang lengkap, termasuk ambulans gawat darurat, ruang stabilisasi, cadangan listrik (genset dan UPS), dan set emergency termasuk defibrillator.
  5. Memiliki kerja sama rujukan dengan rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah (termasuk perawatan intensif).

C. Standar Sarana dan Ruangan

Standar ruangan ditekankan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia.

  • Ruang pemeriksaan dan ruang tindakan di Klinik Utama/Pratama dapat digabung, tetapi harus dibatasi tirai, dan luas ruangannya paling sedikit 7,2 m² (2,4 m x 3 m) dan dapat menampung 2 (dua) tempat tidur.

3. Perizinan dan Penjaminan Mutu Wajib

Perizinan klinik (PB Klinik) diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

A. Jangka Waktu Perizinan dan Verifikasi

Jangka waktu penerbitan PB Klinik Pratama maupun Klinik Utama adalah paling lama 25 (dua puluh lima) Hari. Proses ini mencakup verifikasi administrasi/dokumen melalui sistem OSS dan verifikasi lapangan (fisik dan/atau virtual). Khusus untuk Klinik Utama dengan Penanaman Modal Asing (PMA), penilaian kesesuaiannya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

B. Kewajiban Mutu dan Akreditasi

Untuk menjaga dan menjamin mutu pelayanan, klinik diwajibkan untuk:

  1. Registrasi Klinik: Melakukan registrasi di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode registrasi.
  2. Akreditasi Wajib: Melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  3. Rekam Medis Elektronik (RME): Wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelaporan Rutin: Melaporkan hasil kegiatan Klinik (termasuk pembaruan data) melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN.

C. Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan (Pengawasan) terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Jika Pelaku Usaha melanggar standar atau kewajiban, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan PB dan/atau PB UMKU.


Analogi:

Jika klinik diibaratkan sebagai sebuah restoran, PERMENKES Klinik Terbaru 2025 berfungsi seperti buku resep dan standar kebersihan yang baru. Aturan ini tidak hanya memastikan bahwa semua restoran memiliki izin dasar (NIB), tetapi juga menetapkan standar ketat untuk bahan baku (SDM), peralatan dapur (peralatan medis terkalibrasi), kebersihan (sanitasi), dan bahkan batas waktu maksimal tamu boleh menginap (rawat inap 5 atau 7 hari). Hal ini bertujuan agar pengalaman semua konsumen (pasien) terjamin aman, bermutu tinggi, dan terorganisir, serta semua laporan penjualan (pelaporan mutu/RME) tercatat rapi secara elektronik ke pusat.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

manfaat adanya klinik di perusahaan

Efisiensi Modern dengan Sistem Digital untuk Klinik

Efisiensi Modern dengan Sistem Digital untuk Klinik

Dalam era digital yang terus berkembang, berbagai sektor industri mulai mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satu bidang yang merasakan manfaat besar dari kemajuan ini adalah sektor kesehatan, khususnya klinik. Sistem digital untuk klinik telah menjadi solusi modern yang membantu meningkatkan kualitas layanan, mengurangi beban administrasi, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.

Sistem Digital untuk Klinik?

Sistem digital untuk klinik adalah platform berbasis teknologi yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan operasional klinik. Sistem ini mencakup berbagai fitur seperti pendaftaran pasien online, manajemen jadwal dokter, pencatatan rekam medis elektronik (RME), hingga pengelolaan keuangan klinik. Dengan mengintegrasikan semua fungsi tersebut dalam satu sistem, klinik dapat menghemat waktu dan tenaga dalam menjalankan operasional sehari-hari.

Sistem ini tidak hanya bermanfaat bagi staf medis dan administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pasien. Pasien dapat dengan mudah mendaftar secara online, memilih jadwal konsultasi yang sesuai, hingga mendapatkan akses ke hasil pemeriksaan mereka tanpa harus datang langsung ke klinik.

Keunggulan Sistem Digital untuk Klinik

Menggunakan sistem digital untuk klinik memberikan berbagai keuntungan yang signifikan bagi operasional dan layanan kesehatan. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:

1. Efisiensi Operasional

Dengan sistem digital, proses administratif seperti pendaftaran pasien, pengaturan jadwal janji temu, hingga pengelolaan tagihan dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini mengurangi kesalahan manusia (human error) dan mempercepat proses kerja.

2. Peningkatan Pengalaman Pasien

Pasien tidak perlu lagi mengantre lama di loket pendaftaran atau menunggu giliran berjam-jam. Dengan sistem digital, mereka dapat memilih waktu kunjungan yang sesuai dengan jadwal mereka dan mendapatkan layanan yang lebih cepat serta terorganisir.

3. Rekam Medis Elektronik (RME)

Penggunaan RME memungkinkan dokter dan tenaga medis untuk mengakses data pasien secara real-time. Informasi medis seperti riwayat penyakit, hasil laboratorium, dan resep obat dapat dilihat dengan mudah melalui sistem ini. Hal ini membantu dokter dalam memberikan diagnosis dan perawatan yang lebih akurat.

4. Keamanan Data

Sistem digital dilengkapi dengan teknologi keamanan canggih untuk melindungi data pasien dari ancaman kebocoran atau akses tidak sah. Dengan regulasi seperti GDPR atau standar keamanan data lainnya, klinik dapat memastikan bahwa informasi pribadi pasien tetap aman.

5. Penghematan Biaya

Meskipun investasi awal untuk menerapkan sistem digital mungkin cukup besar, dalam jangka panjang sistem ini membantu mengurangi biaya operasional seperti penggunaan kertas, penyimpanan fisik dokumen, dan kebutuhan tenaga kerja tambahan.

Implementasi Sistem Digital: Tantangan dan Solusi

Meskipun memiliki banyak keuntungan, implementasi sistem digital untuk klinik juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:

Biaya Awal: Banyak klinik kecil mungkin merasa terbebani oleh biaya awal implementasi teknologi ini.

Pelatihan Staf: Tidak semua staf memiliki pengetahuan teknis yang cukup untuk menggunakan sistem baru.

Integrasi dengan Sistem Lama: Beberapa klinik mungkin sudah memiliki sistem manual atau semi-digital yang sulit diintegrasikan dengan teknologi baru.

Namun, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi dengan memilih vendor sistem digital terpercaya yang menawarkan pelatihan lengkap bagi staf serta menyediakan dukungan teknis selama proses implementasi. Selain itu, banyak penyedia layanan kini menawarkan paket harga fleksibel sehingga cocok untuk berbagai ukuran klinik.

Masa Depan Klinik dengan Sistem Digital

Adopsi sistem digital untuk klinik bukan lagi sekadar pilihan tetapi menjadi kebutuhan di era modern ini. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang melek teknologi dan mencari layanan kesehatan yang cepat serta efisien, klinik perlu beradaptasi agar tetap relevan di tengah persaingan industri kesehatan.

Di masa depan, kita bisa membayangkan integrasi lebih lanjut antara sistem digital di klinik dengan teknologi lain seperti kecerdasan buatan (AI) atau Internet of Things (IoT). Misalnya, AI dapat digunakan untuk menganalisis data pasien guna memberikan prediksi kesehatan jangka panjang, sementara IoT memungkinkan perangkat medis terhubung langsung ke sistem digital sehingga data pasien diperbarui secara otomatis.

Kesimpulan

Efisiensi modern dalam pengelolaan klinik kini dapat dicapai dengan bantuan sistem digital untuk klinik. Teknologi ini tidak hanya mempermudah operasional sehari-hari tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada pasien. Di tengah perkembangan zaman yang serba cepat ini, adopsi sistem digital menjadi langkah strategis bagi setiap klinik yang ingin tetap kompetitif sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jika Anda adalah pemilik atau pengelola klinik yang ingin membawa bisnis Anda ke level berikutnya, pertimbangkanlah untuk segera berinvestasi pada solusi digital ini. Dengan begitu banyak manfaat yang ditawarkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda transformasi menuju efisiensi modern!

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488