klinik perusahaan

Syarat mendirikan klinik perusahaan

Panduan Lengkap Mendirikan Klinik Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan

(Berdasarkan Permenkes 11 tahun 2025)

Mendirikan fasilitas kesehatan di lingkungan kerja, yang secara resmi dikenal sebagai Klinik Pratama Pendukung Swasta atau Klinik Kesehatan Kerja, kini tunduk pada peraturan yang ketat di bawah skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) subsektor kesehatan.

Jika Anda adalah pelaku usaha atau perusahaan yang berencana menyediakan layanan kesehatan khusus bagi karyawan, berikut adalah persyaratan utama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.


1. Dasar Hukum dan Bentuk Badan Usaha Klinik Perusahaan

Klinik Kesehatan Kerja (KKK) adalah klinik yang didirikan untuk melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja yang kegiatannya mendukung kegiatan utama induk usaha atau tempat kerja.

A. Bentuk Hukum Pelaku Usaha

Klinik Kesehatan Kerja Swasta harus berbentuk badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang diizinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Perizinan Berusaha (PB)

Klinik Kesehatan Kerja, sebagai bagian dari Klinik Pratama Swasta, wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB). Proses perizinan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Klinik Kesehatan Kerja yang memiliki risiko yang serupa, dikategorikan sebagai kegiatan usaha risiko menengah tinggi, yang berarti pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi.

2. Klasifikasi Klinik Kesehatan Kerja (Tipe Usaha)

Klinik Kesehatan Kerja atau biasa disebut Klinik Perusahaan diklasifikasikan menjadi dua tipe berdasarkan jumlah pekerja yang dilayani dan tingkat risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tempat usaha:

Tipe KlinikKriteria UtamaPengecualian
Tipe 1Diselenggarakan untuk tempat kerja dengan jumlah pekerja di bawah 1000 dalam satu lingkungan tempat kerja .Jika jumlah pekerja di bawah 100 orang, klinik dapat diselenggarakan melalui kerja sama dengan pengurus tempat kerja terdekat lainnya .
Tipe 2Diselenggarakan untuk tempat kerja dengan jumlah pekerja di atas 1000 dalam satu lingkungan tempat kerja .Wajib didirikan juga bagi tempat kerja yang termasuk dalam kategori risiko tinggi K3. Pelayanan untuk keluarga dapat dikecualikan untuk tempat kerja risiko tinggi K3.

3. Persyaratan Lokasi dan Bangunan Klinik Perusahaan

  1. Lokasi Strategis: Klinik Kesehatan Kerja wajib berada di dalam atau sekitar lingkungan tempat kerja (seperti perkantoran, perusahaan, atau rumah sakit sebagai tempat kerja) agar mudah dijangkau oleh pekerja.
  2. Aksesibilitas: Harus ditempatkan di lokasi yang mudah diakses oleh pekerja dan alat transportasi pendukung pelayanan.
  3. Bangunan Permanen: Bangunan Klinik Kesehatan Kerja harus bersifat permanen .
  4. Pemisahan Akses: Jika Klinik berada di dalam gedung tempat kerja (misalnya di perkantoran), pintu masuk Klinik harus terpisah dari pintu masuk ke ruangan lain yang bukan bagian dari pelayanan Klinik. Ruangan Klinik Kesehatan Kerja juga tidak boleh bergabung dengan ruangan lain yang bukan merupakan bagian Klinik.
  5. Kawasan Tanpa Rokok: Area Klinik Kesehatan Kerja harus merupakan kawasan bebas asap rokok.

4. Persyaratan Sumber Daya Manusia (SDM) Wajib

Kualifikasi SDM yang wajib dimiliki disesuaikan dengan tipe klinik perusahaan:

Tipe KlinikTenaga Medis (Dokter) MinimalTenaga Kesehatan/Penunjang MinimalKompetensi Wajib Tambahan
Tipe 11 (satu) orang dokter1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.Wajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.
Tipe 2Paling sedikit 2 (dua) orang dokter; atau 1 (satu) dokter dan 1 (satu) dokter dengan kompetensi kedokteran okupasi1 (satu) orang perawat, 1 (satu) orang tenaga pembimbing kesehatan kerja, dan 1 (satu) orang tenaga administrasiWajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.

Kepala Klinik harus merupakan tenaga medis. Penanggung jawab pelayanan juga harus seorang tenaga medis, dan keduanya harus Warga Negara Indonesia (WNI).

5. Dokumen Wajib dalam Pengajuan Perizinan Klinik perusahaan

Dalam proses pengajuan PB melalui Sistem OSS, Pelaku Usaha diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen administratif dan teknis, yang meliputi:

  1. Dokumen Pembentukan dari pengurus atau pengelola tempat kerja.
  2. Dokumen Profil Klinik Kesehatan Kerja (memuat nama, alamat, visi/misi, struktur organisasi, jenis layanan, dan jumlah/kualifikasi SDM).
  3. Dokumen self-assessment (penilaian mandiri) mengenai pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan.
  4. Dokumen Peraturan Internal berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
  5. Surat Penunjukan Dokter Penanggung Jawab dari pemilik Klinik.

Selain itu, Pelaku Usaha wajib menyertakan surat pernyataan komitmen untuk:

  • Segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah perizinan berusaha Klinik terbit, sebelum Klinik mulai beroperasi.
  • Melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik.
  • Meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memiliki kompetensi tersebut.

6. Proses Verifikasi dan Kewajiban Pasca-Izin

Karena Klinik Kesehatan Kerja (sebagai Klinik Pratama Pendukung) memiliki risiko menengah tinggi, perizinan tidak diterbitkan secara otomatis. Prosesnya melibatkan Penilaian Kesesuaian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (untuk PMDN) atau Kementerian Kesehatan (untuk PMA).

Proses penilaian kesesuaian ini meliputi:

  1. Verifikasi administrasi/dokumen melalui sistem OSS.
  2. Verifikasi lapangan (kunjungan fisik dan/atau virtual).

Jangka waktu penerbitan perizinan berusaha Klinik Kesehatan Kerja adalah paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

Setelah mendapatkan PB, Klinik Kesehatan Kerja wajib:

  • Melakukan registrasi Klinik.
  • Menyelenggarakan tata kelola Klinik yang baik sesuai standar pelayanan.
  • Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT).
  • Berkoordinasi dengan Puskesmas penanggung jawab wilayah.

Penting: Seluruh persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang didirikan di lingkungan perusahaan mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi.

7. Penggunaan RME Klinikita di Klinik Perusahaan

RME Klinikita menawarkan berbagai fitur unggulan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan klinik perusahaan, antara lain:

  1. Pendaftaran Online: Pasien dapat mendaftar secara online dengan tautan url yang dapat di sesuaikan nama kliniknya, memudahkan proses administrasi.
  2. Koneksi WhatsApp dan Email: Klinik dapat mengirimkan informasi penting kepada pasien melalui WhatsApp dan email.
  3. Chatbot OpenAI 4.0: Menyediakan informasi kedokteran yang dapat diakses oleh dokter untuk memberikan opini diagnosa bagi pasiennya.
  4. Login Admin Klinik Perusahaan: Memungkinkan admin khusus di perusahaan dapat mengakses informasi karyawan yang di layani oleh klinik melalui halaman khusus di portal aplikasi RME Klinikita
  5. Modul Medical Check Up (MCU): Memfasilitasi pendaftaran peserta MCU secara individu atau kelompok, serta akses hasil pemeriksaan secara online.
  6. Kustomisasi Logo dan Tema Dashboard: Klinik dapat menyesuaikan tampilan aplikasi sesuai dengan branding mereka.
  7. Integrasi dengan Satusehat: Memastikan data kesehatan pasien terhubung dengan sistem kesehatan nasional secara real-time.
  8. Telemedisin : Fitur konsultasi secara online menggunakan video call, atau teks antara pasien dan dokter dapat dilakukan di aplikasi ini

Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan di klinik perusahaan. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan langganan, silakan hubungi kami di WhatsApp di 081229213000.

klinik perusahaan
klinik perusahaan

Tinggalkan balasan