Perbedaan permenkes terbaru yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 11 Tahun 2025 dibandingkan dengan PERMENKES Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang klinik kesehatan.
Sebagai latar belakang, PERMENKES Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) subsektor kesehatan. Dengan berlakunya PERMENKES 11/2025, secara otomatis PERMENKES 17/2024 (yang merupakan Perubahan Kedua atas PERMENKES 14/2021) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sepanjang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan.
Perubahan utama terletak pada restrukturisasi dan detail standar yang lebih spesifik untuk berbagai jenis fasilitas kesehatan, termasuk klinik.
Berikut adalah rangkuman perubahan dan detail penting yang terkandung dalam PERMENKES 11/2025 mengenai klinik kesehatan dibandingkan dengan PERMENKES 17/2024 (Standar Usaha Klinik Angka 29):
Perbedaan permenkes terbaru :
1. Perpanjangan Masa Rawat Inap di Klinik Utama
Salah satu perubahan spesifik terkait operasional adalah durasi rawat inap:
- PERMENKES 17/2024: Durasi waktu Pelayanan Rawat Inap yang diberikan oleh Klinik (Pratama maupun Utama) dibatasi paling lama 5 (lima) hari.
- PERMENKES 11/2025:
- Klinik Pratama: Durasi rawat inap tetap dibatasi paling lama 5 (lima) hari.
- Klinik Utama: Durasi rawat inap diberikan paling lama 7 (tujuh) hari.
Perubahan: Terdapat perpanjangan batas maksimal rawat inap dari 5 hari menjadi 7 hari khusus untuk Klinik Utama.
2. Formalisasi dan Detail Standar Klinik Khusus
PERMENKES 11/2025 secara eksplisit memisahkan dan merinci standar untuk beberapa jenis klinik/layanan yang sebelumnya mungkin tercakup secara umum dalam “Klinik Pratama” atau diatur dalam ketentuan lain:
| Jenis Fasilitas | Perubahan Kunci (dalam PERMENKES 11/2025) |
|---|---|
| Klinik Pratama Pendukung (Klinik Kesehatan Kerja) | Didefinisikan secara resmi sebagai standar PB tersendiri. Terdapat penggolongan menjadi Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3). SDM wajib memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis. |
| Griya Sehat | Didefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1. Ini merupakan kegiatan usaha terpisah di bawah pelayanan kesehatan. Memiliki persyaratan SDM yang fokus pada Tenaga Kesehatan Tradisional. |
| Panti Sehat | Didefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2. Ini menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional berupa pelayanan promotif dan preventif. SDM minimal terdiri dari Penyehat Tradisional dan Tenaga Pendukung. |
3. Detail Standar Sarana dan Perizinan
Meskipun prinsip umum perizinan PBBR tetap sama (NIB + Sertifikat Standar/Izin), PERMENKES 11/2025 memberikan detail yang lebih terperinci dalam beberapa aspek teknis klinik:
- Ruang Pemeriksaan dan Tindakan (Klinik Utama): Secara spesifik disebutkan bahwa ruang pemeriksaan dan ruang tindakan yang digabung harus memiliki luas minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) dan mampu menampung 2 (dua) tempat tidur (satu untuk pemeriksaan/konsultasi dan satu untuk tindakan) yang dibatasi tirai. (Catatan: PERMENKES 17/2024 menyebut minimal 7 m² untuk ruang pemeriksaan/tindakan).
- Wewenang Verifikasi PMA: Untuk Klinik Utama PMA, penilaian kesesuaian (verifikasi) dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini menegaskan kewenangan pusat untuk PMA sesuai Pasal 11.
- Bedah dengan Anestesi Umum (Klinik Utama): Ketentuan ini diulang dan diperkuat dengan detail yang sangat ketat. Diperlukan dokter dengan kompetensi anestesi, mesin anestesi lengkap dengan ventilator, ruang pulih sadar, sarana gawat darurat lengkap (termasuk defibrillator dan trolley emergency), serta kerja sama rujukan wajib ke rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah (misalnya ICU).
4. Kewajiban Pelaporan dan Akreditasi
Kewajiban pasca-izin diatur secara konsisten dalam PERMENKES 11/2025 untuk Klinik Pratama dan Utama, menekankan integrasi sistem informasi:
- Akreditasi: Klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
- Rekam Medis Elektronik (RME): Klinik wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan: Klinik wajib melaporkan hasil kegiatan Klinik sesuai ketentuan, termasuk pembaruan data, melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN.
Secara keseluruhan tentang perbedaan permenkes terbaru, PERMENKES 11/2025 menyederhanakan regulasi ke dalam struktur PBBR yang baru, memperjelas pemisahan standar untuk berbagai jenis klinik, dan memberikan detail operasional serta batasan waktu rawat inap yang lebih fleksibel untuk Klinik Utama, sambil mempertahankan fokus ketat pada keamanan dan mutu layanan.
Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda
RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488
