Permenkes klinik terbaru 2025

Permenkes klinik terbaru 2025

Standar Ketat Era Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permenkes klinik terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman baru untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

PERMENKES 11/2025 secara langsung mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya (termasuk PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021 beserta perubahan-perubahannya, seperti PERMENKES 17/2024) sepanjang mengatur standar PB dan PB UMKU subsektor kesehatan. Bagi pelaku usaha, Permenkes terbaru ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam detail klasifikasi, standar operasional, dan penjaminan mutu klinik.


1. Perluasan dan Klasifikasi Baru Klinik

PERMENKES 11/2025 membagi kegiatan usaha pelayanan kesehatan ke dalam beberapa kategori, termasuk klinik pemerintah dan swasta. Di dalamnya, terdapat klasifikasi yang lebih rinci:

Jenis KlinikPenggolonganDefinisi/Fokus Utama
Klinik PratamaPemerintah & SwastaMenyelenggarakan pelayanan kesehatan primer (tingkat pertama).
Klinik UtamaPemerintah & SwastaMenyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan, dan dapat menyelenggarakan pelayanan primer.
Klinik Pratama Pendukung SwastaSwastaKlinik Kesehatan Kerja, melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja di lingkungan tempat kerja induk usaha.
Griya SehatSwasta/PemerintahKlinik Kesehatan Tradisional Tipe 1, menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional.
Panti SehatSwasta/PemerintahKlinik Kesehatan Tradisional Tipe 2, fokus menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif.

Klinik Pratama Pendukung (Klinik Kesehatan Kerja) kini diatur secara detail, termasuk penggolongan Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3).

2. Pengetatan Standar Operasional dan Pelayanan

Aturan terbaru ini menetapkan standar yang lebih spesifik, terutama untuk pelayanan rawat inap dan tindakan berisiko:

A. Batasan Rawat Inap yang Diperbarui

Terdapat pembaruan durasi maksimal pasien dapat dirawat inap di klinik:

  • Klinik Pratama: Pelayanan rawat inap diberikan paling lama 5 (lima) hari.
  • Klinik Utama: Pelayanan rawat inap diberikan paling lama 7 (tujuh) hari. *Jika pasien memerlukan rawat inap lebih lama dari batas waktu tersebut, klinik wajib merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sesuai indikasi medis.

B. Standar Tindakan Bedah dan Anestesi di Klinik Utama

Klinik Utama diizinkan melakukan tindakan bedah menggunakan anestesi lokal, regional, atau umum. Namun, jika menggunakan anestesi umum, persyaratannya sangat ketat, meliputi kewajiban:

  1. Memiliki dokter dengan kompetensi di bidang anestesi.
  2. Memiliki mesin anestesi lengkap dengan ventilator dan monitor pasien.
  3. Memiliki ruang pulih sadar.
  4. Memiliki sarana dan prasarana penanganan gawat darurat yang lengkap, termasuk ambulans gawat darurat, ruang stabilisasi, cadangan listrik (genset dan UPS), dan set emergency termasuk defibrillator.
  5. Memiliki kerja sama rujukan dengan rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah (termasuk perawatan intensif).

C. Standar Sarana dan Ruangan

Standar ruangan ditekankan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia.

  • Ruang pemeriksaan dan ruang tindakan di Klinik Utama/Pratama dapat digabung, tetapi harus dibatasi tirai, dan luas ruangannya paling sedikit 7,2 m² (2,4 m x 3 m) dan dapat menampung 2 (dua) tempat tidur.

3. Perizinan dan Penjaminan Mutu Wajib

Perizinan klinik (PB Klinik) diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

A. Jangka Waktu Perizinan dan Verifikasi

Jangka waktu penerbitan PB Klinik Pratama maupun Klinik Utama adalah paling lama 25 (dua puluh lima) Hari. Proses ini mencakup verifikasi administrasi/dokumen melalui sistem OSS dan verifikasi lapangan (fisik dan/atau virtual). Khusus untuk Klinik Utama dengan Penanaman Modal Asing (PMA), penilaian kesesuaiannya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

B. Kewajiban Mutu dan Akreditasi

Untuk menjaga dan menjamin mutu pelayanan, klinik diwajibkan untuk:

  1. Registrasi Klinik: Melakukan registrasi di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode registrasi.
  2. Akreditasi Wajib: Melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  3. Rekam Medis Elektronik (RME): Wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelaporan Rutin: Melaporkan hasil kegiatan Klinik (termasuk pembaruan data) melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN.

C. Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan (Pengawasan) terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Jika Pelaku Usaha melanggar standar atau kewajiban, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan PB dan/atau PB UMKU.


Analogi:

Jika klinik diibaratkan sebagai sebuah restoran, PERMENKES Klinik Terbaru 2025 berfungsi seperti buku resep dan standar kebersihan yang baru. Aturan ini tidak hanya memastikan bahwa semua restoran memiliki izin dasar (NIB), tetapi juga menetapkan standar ketat untuk bahan baku (SDM), peralatan dapur (peralatan medis terkalibrasi), kebersihan (sanitasi), dan bahkan batas waktu maksimal tamu boleh menginap (rawat inap 5 atau 7 hari). Hal ini bertujuan agar pengalaman semua konsumen (pasien) terjamin aman, bermutu tinggi, dan terorganisir, serta semua laporan penjualan (pelaporan mutu/RME) tercatat rapi secara elektronik ke pusat.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

Berikan komentar