Permenkes Tentang Klinik Terbaru

Permenkes Tentang Klinik Terbaru

Permenkes Tentang Klinik Terbaru berupa Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 telah ditetapkan sebagai regulasi terbaru yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di subsektor kesehatan. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PBBR.

Dengan berlakunya Permenkes Tentang Klinik Terbaru, secara spesifik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketentuan-ketentuan sebelumnya yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) subsektor kesehatan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 beserta perubahannya (seperti PERMENKES Nomor 17 Tahun 2024).

Regulasi terbaru ini membawa penajaman signifikan pada klasifikasi fasilitas, standar operasional, dan kewajiban mutu bagi Klinik, dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan PB dan PB UMKU yang lebih efektif dan sederhana.

I. Permenkes Tentang Klinik Terbaru memberikan Klasifikasi Klinik yang Lebih Rinci

PERMENKES 11/2025 mengelompokkan kegiatan usaha pelayanan kesehatan, termasuk klinik, dengan definisi dan persyaratan yang lebih spesifik:

  1. Klinik Pemerintah dan Swasta: Klinik dibagi menjadi Klinik Pratama (pelayanan primer) dan Klinik Utama (pelayanan lanjutan/spesialistik), yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah (Pusat/Daerah) atau Swasta.
  2. Klinik Pratama Pendukung: Fasilitas baru ini secara resmi didefinisikan sebagai Klinik Kesehatan Kerja yang melayani khusus pekerja dan/atau keluarga pekerja di lingkungan tempat kerja induk usaha. Klinik Kesehatan Kerja digolongkan menjadi Tipe 1 (pekerja di bawah 1000) dan Tipe 2 (pekerja di atas 1000 dan/atau risiko tinggi K3).
  3. Klinik Tradisional: Diatur terpisah dengan standar khusus, yaitu Griya Sehat (Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1) dan Panti Sehat (Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2). Griya Sehat minimal harus memiliki 2 Tenaga Kesehatan Tradisional dan 1 Tenaga Pendukung. Panti Sehat fokus pada pelayanan promotif dan preventif, minimal harus memiliki 2 Penyehat Tradisional.

II. Perubahan Krusial pada Batas Pelayanan dan Operasional

Standar terbaru memberikan detail yang sangat ketat, terutama terkait durasi rawat inap dan prosedur tindakan berisiko:

  • Perpanjangan Durasi Rawat Inap Klinik Utama: Berbeda dengan aturan sebelumnya, Klinik Utama kini diizinkan memberikan Pelayanan Rawat Inap paling lama 7 (tujuh) hari. Jika pasien memerlukan rawat inap lebih lama, Klinik wajib merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Sementara itu, Klinik Pratama tetap dibatasi rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
  • Standar Ruang Pemeriksaan: Ruang pemeriksaan dan ruang tindakan di Klinik Utama maupun Pratama dapat bergabung, namun wajib dibatasi dengan tirai, dan luas ruang minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) agar dapat menampung 2 (dua) tempat tidur (satu untuk pemeriksaan/konsultasi dan satu untuk tindakan).
  • Tindakan Bedah dengan Anestesi Umum (Klinik Utama): Klinik Utama yang menyelenggarakan tindakan bedah dengan anestesi umum harus memenuhi persyaratan sangat ketat, termasuk memiliki dokter dengan kompetensi anestesi, mesin anestesi dilengkapi ventilator, ruang pulih sadar, sarana gawat darurat lengkap (ambulans gawat darurat, defibrillator, cadangan listrik/genset dan UPS), dan wajib memiliki kerja sama rujukan dengan rumah sakit terdekat untuk penanganan kegawatdaruratan pasca bedah/perawatan intensif.

III. Kewajiban Mutu dan Perizinan Elektronik

Proses perizinan dan kewajiban pasca-izin diatur secara seragam dalam kerangka PBBR, menekankan sistem elektronik dan penjaminan mutu:

  1. Perizinan melalui OSS: Proses penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Klinik, baik Pratama maupun Utama, dilakukan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Jangka waktu penerbitan PB Klinik ditetapkan paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
  2. Akreditasi Wajib: Klinik wajib melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik untuk pertama kalinya.
  3. Integrasi Data: Klinik wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN/SATUSEHAT) sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban pelaporan pemutakhiran data dan hasil kegiatan juga harus dilakukan melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SIKN secara berkala.
  4. Pengawasan Berbasis Risiko: Pengawasan terhadap Klinik dilakukan secara rutin maupun insidental oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan terhadap kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Pelanggaran terhadap standar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan PB.

Silakan menggunakan RME Klinikita untuk klinik anda

RME Klinikita adalah solusi inovatif untuk manajemen rekam medis elektronik yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klinik dan praktik medis di Indonesia. Dengan fitur canggih yang memungkinkan pengelolaan data pasien secara efisien, RME Klinikita membantu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Aplikasi ini telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, memastikan integrasi yang mulus dengan sistem kesehatan nasional. Selain itu, RME Klinikita menawarkan kemudahan dalam pengaturan awal yang dapat dilakukan secara mandiri setelah pendaftaran dan pembayaran, serta dukungan teknis yang siap membantu kapan saja. Bergabunglah dengan kami untuk meningkatkan efisiensi operasional klinik Anda dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Silakan Whatsapp di 082312467488

Permenkes Tentang Klinik Terbaru
Permenkes Tentang Klinik Terbaru

Berikan komentar